Makassar – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim nampaknya tidak pernah kehabisan ide segar. Setelah meluncurkan paket kebijakan pendidikan satuan pendidikan dasar yang diberi nama “Merdeka Belajar”, Nadiem meluncurkan paket kebijakan pendidikan “Kampus Merdeka” pada Jumat (24/1).
Terdapat empat pokok kebijakan kampus merdeka yang digagas mantan bos Go-Jek itu, yakni (1) kemudahan kampus untuk mendirikan program studi baru, (2) “relaksasi” aturan akreditasi, (3) percepatan perubahan status perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan (4) hak belajar mahasiswa tiga semester di luar Program Studi (Prodi). Adapun landasan hukum kebijakan merdeka belajar-kampus merdeka yakni,
Menanggapi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka tersebut, maka pada jumat (6/3) Jurusan Fisika FMIPA UNM mengadakan rapat jurusan dimana salah satu agendanya adalah tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut. Rapat jurusan ini dihadiri 24 dosen. Hadir sebagai nara sumber, Prof. Dr. Jasruddin, M.Si, Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, M.Si, Prof. Dr. M.Sidin Ali, M.Pd dan dosen senior Jurusan Fisika lainnya.
Prof. Jasruddin, yang juga merupakan Kepala L2DIKTI wilayah Sulawesi memberi ulasan tentang konsep kampus merdeka khususnya percepatan perubahan status PTN menjadi PTN-BH dan hak belajar mahasiswa tiga semester di luar Program Studi (Prodi). Dalam kesempatan yang sama Prof. Eko menambahkan penjelasan tentang konsep kemudahan kampus untuk mendirikan Prodi dan aturan baru terkait akreditasi Prodi.
Dalam pertemuan ini diputuskan untuk segera melakukan lokakarya kurikulum Prodi. Untuk itu disepakati Drs. Subaer, M.Phil.,Ph.D sebagai ketua tim.
Beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan draft rancangan kurikulum sebagai berikut: