jfisikaunm@gmail.com (0411)840662

Tanggap Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Jurusan Fisika FMIPA UNM Membentuk Tim Kerja Persiapan Loka Karya Kurikulum

Makassar – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim nampaknya tidak pernah kehabisan ide segar. Setelah meluncurkan paket kebijakan pendidikan satuan pendidikan dasar yang diberi nama “Merdeka Belajar”, Nadiem meluncurkan paket kebijakan pendidikan “Kampus Merdeka” pada Jumat (24/1).

Terdapat empat pokok kebijakan kampus merdeka yang digagas mantan bos Go-Jek itu, yakni (1) kemudahan kampus untuk mendirikan program studi baru, (2) “relaksasi” aturan akreditasi, (3) percepatan perubahan status perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan (4) hak belajar mahasiswa tiga semester di luar Program Studi (Prodi). Adapun landasan hukum kebijakan merdeka belajar-kampus merdeka yakni,

  1. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
  3. Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
  4. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
  5. Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Menanggapi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka tersebut,  maka pada jumat (6/3) Jurusan Fisika FMIPA UNM mengadakan rapat jurusan dimana salah satu agendanya adalah tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut. Rapat jurusan ini dihadiri 24  dosen. Hadir sebagai nara sumber, Prof. Dr. Jasruddin, M.Si, Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, M.Si, Prof. Dr. M.Sidin Ali, M.Pd dan dosen senior Jurusan Fisika lainnya.

Prof. Jasruddin, yang juga merupakan Kepala L2DIKTI wilayah Sulawesi memberi ulasan tentang konsep kampus merdeka khususnya percepatan perubahan status PTN menjadi PTN-BH dan hak belajar mahasiswa tiga semester di luar Program Studi (Prodi). Dalam kesempatan yang sama Prof. Eko menambahkan penjelasan tentang konsep kemudahan kampus untuk mendirikan Prodi dan aturan baru terkait akreditasi Prodi.

Dalam pertemuan ini diputuskan untuk segera melakukan lokakarya kurikulum Prodi. Untuk itu disepakati Drs. Subaer, M.Phil.,Ph.D sebagai ketua tim.

Beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan draft rancangan kurikulum sebagai berikut:

  1. Diperlukan dua jenis kurikulum yang ditawarkan kepada mahasiswa sebagai bentuk adaptif terhadap kebijakan Kampus Merdeka-Merdeka Belajar
  2. Terdapat tiga aspek mendasar yang perlu diintegrasikan dalam rumusan profil lulusan yakni lulusan Jurusan fisika FMIPA UNM wajib memiliki kemampuan/kompetensi dalam IT, bahasa, dan entrepreneur.
  3. Tim kerja yang terbentuk perlu segera bekerja dan diharapkan draft rancangan sudah dapat di lokakaryakan pada bulan April 2020, sebelum puasa.

Leave a Reply